Bagikan:

JAKARTA – Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung menetapkan DD dan WS yang melakukan pungli (pungli) terhadap sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka. Manurung menjelaskan, kedua tersangka melakukan pemalakan sebanyak tiga kali dalam satu minggu.

"Pengakuannya ke kita mereka berbuat di sana seminggu bisa tiga kali," Kata Robinson kepada wartawan di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, 19 Maret.

Robinson juga menuturkan, sejauh ini menurut pengakuan kedua tersangka, mereka baru melakukan aksi tersebut selama tiga bulan. Saat beraksi kedua tersangka berbagi peran.

"(Sudah melakukan aksinya) kurang lebih 2-3 bulan. (Jadi) WS merampas handphone korban, DD mengancam korban pakai badik," terang Manurung.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra menjelaskan, selama melakukan aksinya, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp1 juta rupiah.

“Buat minum-minum, paling tinggi 500 ribu ada yang 1 juta juga,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Cilincing. Mereka disangkakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.