JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengungkap motif dua pemuda yang melakukan pungli (pungli) terhadap sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara.
AKP Chandra mengatakan, kedua pelaku berusaha mendapatkan uang dengan cara meminta paksa kepada sopir truk yang membuka kaca jendela mobil saat berjalan di lokasi. Uang itu, setelah didapat, digunakan untuk membeli minuman keras.
“Motifnya karena uang, untuk membeli minuman keras (mabuk),” kata Alex saat dihubungi, Kamis, 17 Maret.
Alex menjelaskan, selama melakukan aksinya. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp1 juta rupiah.
“Buat minum-minum, paling tinggi 500 ribu ada yang 1 juta juga,” ujar Alex
AKP Alex juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksinya selama tiga kali. Namun dirinya belum mengetahui lebih jelas soal kapan waktunya.
BACA JUGA:
“Sebelumnya 3 kali melakukan perbuatannya, ini sedang kita telusuri juga. Intinya tahun ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Cilincing. Mereka disangkakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan dua orang yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) dengan mengambil handpone atau uang dari para sopir yang melintas di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 16 Maret.