Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah di Pesanggrahan
ILUSTRASI (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial N dan P sebagai tersangka kasus penculikan bocah perempuan 3 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. N dan P merupakan ibu dan anak.

“P dan N ini adalah anak dan ibu,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Rabu, 29 Juli.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya punya keterangan berbeda soal alasan menculik bocah perempuan berinisial PR. Tersangka P mengaku nekat menculik karena ingin memiliki saudara. 

“Dari P menyatakan bahwa yang bersangkutan karena tidak sudah punya saudara, karena kakaknya meninggal. Jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak-anak dibawa," sambung Budi.

Sedangkan tersangka N mengaku menculik bocah itu karena ingin memiliki anak. Tapi kondisi N saat ini menurut Budi, tidak lagi memungkinkan untuk memiliki anak.

"Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi," katanya.

Penculikan bocah perempuan diunggah akun Instagram @info_ciledug. Orangtua korban melaporkan kasus penculikan ke Polsek Pesanggrahan dan Polres Jaksel pada Senin, 27 Juli.

Atas laporan ini, polisi bergerak mencari keberadaan bocah yang diculik. Sehari setelah laporan, polisi mendeteksi keberadaan bocah yang diculik.

Keberadaan PR berhasil ditemukan di salah satu rumah yang berada di daerah Muncul, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 28 Juli.