Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kembali mengungkap motif pelaku penculikan, pencabulan dan penyanderaan yang dilakukan oleh tersangka Indra Jaya (54) dari kawasan Cakung, Jakarta Timur ke Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan, tersangka Indra Jaya menculik bocah perempuan berinisial Z (5) dengan niat meminta uang tebusan Rp4 juta dari ibu korban. Namun rencana pelaku kandas ketika dirinya ditangkap aparat gabungan dan masyarakat di Pospol Pejaten.

"Tersangka rencananya meminta uang tebusan Rp 4 juta kepada ibu korban. Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk beli narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Dari keterangan tersangka Indra kepada polisi, niat penculikan tersebut berawal ketika dirinya tidak diberikan uang pinjaman senilai Rp 300 ribu oleh ibu korban yang hanya berjualan nasi uduk di kawasan Cakung.

"Dia berencana ingin meminjam uang Rp 300 ribu tapi ditolak oleh ibu korban," ujarnya.

Setelah mendapatkan penolakan itu, ibu korban kemudian meninggalkan korban dan pelaku di rumahnya. Ibu korban pun berjualan nasi uduk.

Pelaku kemudian menculik korban dan mengambil pisau di rumah korban. Pelaku pun mengajak korban naik motor hingga berakhir ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah ingin meminta tebusan barter dengan ibu korban. Dengan harapan dengan membawa anak umur 5 tahun, kalau ibunya nelpon mau minta uang tebusan," katanya.

Saat ini, tersangka Indra Jaya sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal berlapis.

"Tersangka Indra Jaya terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, motif penculikan bocah perempuan di kawasan Cakung hingga berakhir dengan penyekapan di pos polisi (pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin kemarin, 28 Oktober, bermotif dendam antara pelaku berinisial IJ dengan orang tua korban.

Pelaku dendam karena tidak beri pinjaman uang oleh orang tua korban. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman dari keterangan pelaku.

"(penculikan) untuk transaksi pertukaran. Jadi kalau tidak diberikan uang, maka anaknya mau dilukai. Itu modus yang dilakukan pelaku IJ terhadap korban Z (5)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada VOI, Selasa, 29 Oktober.

Hasil pemeriksaan sementara, orangtua korban dan pelaku saling mengenal. Namun saat dilakukan pemeriksaan cek urine, pelaku diketahui positif narkotika jenis sabu-sabu.

"Orangtuanya saling kenal. Jadi korban dan IJ sudah pernah kenal, karena pernah temuin ibunya beberapa kali di TKP (rumah ibu korban)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial IJ dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c UU No 35 tahun 2014 Jo Pasal 76e UU tentang perlindungan anak. Dan atau Pasal 328 KUHP terkait dengan penculikan.