Bagikan:

JAKARTA - Polisi mendalami kasus penyandraan yang dilakukan Indra Jaya (54) terhadap bocah perempuan di pos polisi (pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebab, diduga ada beberapa unsur pidana mulai dari penculikan hingga pencabulan.

"Dugaan tindak pidana penculikan, kekerasan fisik terhadap anak dan atau pencabulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober.

Adanya dugaan unsur pidana penculikan dikarenakan pelaku Indra Jaya telah membawa korban sejak Minggu, 27 Oktober, malam. Terlebih, tindakan pelaku membawa bocah perempuan itu tanpa sepengetahuan kedua orangtua. 

"Memamg peristiwa ini diduga ada pidananya. Korban dari mulai minggu malam dibawa dari rumah korban hingga Senin (28 Oktober)," sebutnya.

Sementara untuk unsur kekerasan terhadap anak atau pencabulan, kata Ade, berasarkan pengakuan dari bocah perempuan tersebut.

Selain itu, merujuk pada tindakan pelaku yang membawa senajata tajam saat menyekap korban di pos polisi.

"Yang jelas kasus ini akan diproses tuntas karena korbannya anak. Peristiwanya juga sangat tidak baik ya, dibawa kemudian ada dugaan perbuatan cabul, menggungakan pisau," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, aksi penyanderaan yang dilakukan Indra Jaya viral di media sosial. Aksi itu dilakukan di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.

Dalam video, sang anak yang menjadi korban terlihat berteriak dan menangis meminta tolong. Namun warga hanya bisa menyaksikan saja.