JAKARTA - Motif penculikan bocah perempuan di kawasan Cakung hingga berakhir dengan penyanderaan di Pospol Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin kemarin, 28 Oktober, bermotif dendam antara pelaku berinisial IJ dengan orang tua korban.
Pelaku dendam karena tidak beri pinjaman uang oleh orang tua korban. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman dari keterangan pelaku.
"(penculikan) untuk transaksi pertukaran. Jadi kalau tidak diberikan uang, maka anaknya mau dilukai. Itu modus yang dilakukan pelaku IJ terhadap korban Z (5)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada VOI, Selasa, 29 Oktober.
Hasil pemeriksaan sementara, orang tua korban dan pelaku saling mengenal. Namun saat dilakukan pemeriksaan cek urine, pelaku diketahui positif narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
"Orangtuanya saling kenal. Jadi korban dan IJ sudah pernah kenal, karena pernah temuin ibunya beberapa kali di TKP (rumah ibu korban)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial IJ dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c UU No 35 tahun 2014 Jo Pasal 76e UU tentang perlindungan anak. Dan atau Pasal 328 KUHP terkait dengan penculikan.
"Pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara," katanya.