Bagikan:

JAKARTA – Dani, oknum guru di salah satu sekolah Kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan masih dalam perburuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Pria 61 tahun itu melarikan diri setelah mencabuli siswi berinisial AD, usia 9 tahun. Proses hukum kasus ini belum selesai. Pihak sekolah pun seolah tidak ingin ikut campur lebih dalam meski kejadiannya ada di dalam kelas.

Rabu, 23 Oktober 2024, wartawan VOI memantau situasi sekolah di siang hari untuk mencari informasi mengenai Dani. Namun sayangnya, tak satu pun pihak sekolah yang ingin berbicara. Salah satu staf di sekolah tersebut menjelaskan bila Dani sudah tidak mengajar sejak tahun 2023. Dani dinonaktifkan dua bulan sebelum pensiun menjadi guru.

“Jadi memang 2 bulan sebelum pensiun. Sudah dinonaktifkan, karena permintaan orang tua (korban). (Jadi) Mencuat dan permintaan orang tua untuk dinonaktifkan,” kata salah satu staf kepada VOI, di dalam ruangan kepala sekolah.

Staf sekolah juga menegaskan sampai saat ini sudah tidak ada komunikasi dengan Dani.

“Sejak dia pensiun dan dinonaktifkan, sudah tidak ada (putus komunikasi),” ujarnya.

Karena itu pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

“Ke polisi saja. Buka saja BAP-nya. Kita sudah kooperatif. Kalau belum selesai itu sudah urusan pribadi dengan kepolisian. Bukan pihak sekolah lagi,” ungkapnya.

Staf yang tak mau menyebutkan namanya itu menjelaskan, ia dan pihaknya bukan tak mau menjelaskan perkara Dani melakukan pencabulan. Pihak sekolah merasa bahwa kasus tersebut sudah masuk pribadi Dani.

“Ini sudah pribadi. (Bahkan) korbannya juga sudah tidak sekolah di sini. Pindah,” tutupnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memastikan bahwa Dani sudah berstatus tersangka sejak Maret 2023. Bahkan Polres Jaksel sudah menaikan status Dani sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dani buronan polisi kasus pencabulan anak.

“Kita dari Polres Metro Jaksel sudah menerbitkan daftar DPO terhadap seorang pelaku berinisial D (Dani). Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak didiknya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Dani melakukan aksinya di dalam kelas. Informasi diterima, Dani mendekati korban pada saat jam belajar. Dia menyentuh tubuh bocah 9 tahun itu.

Sampai akhirnya korban berbicara kepada orangtuanya bahwa ia tak mau lagi datang ke sekolah akibat perbuatan gurunya, Dani.

Karena itu orang tua korban melaporkan Dani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Masih di sekitar lokasi kejadian, aktivitas di sekolah itu terlihat seperti biasa. Proses belajar mengajar tetap berjalan. Para guru dan staf nampaknya memperketat pengawasan di lingkungan sekolah. Sepertinya mereka tak ingin kejadian serupa terjadi kembali.

Salah satu orang tua murid yang sedang menjemput anaknya enggan berkomentar perihal kasus pencabulan yang terjadi di sekolah tersebut. Bahkan, penjaga di depan sekolah yang kerap membantu anak-anak menyeberang jalan, juga tidak ingin berkomentar.