MEDAN - Polisi menangkap pria yang mengikat tangan dan kaki bocah laki-laki di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Pelaku mengaku kesal karena korban yang diikat dengan kondisi berlumuran lumpur itu memakan kerupuknya.
"Pelaku, yakni RH,52. Dia diamankan di rumahnya di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Jumat, 24 Desember, dini hari," kata Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu dikonfirmasi VOI, Senin, 27 Desember.
Aiptu Yadsen menjelaskan, pelaku merupakan paman korban. Motif pelaku yang sampai tega mengikat keponakannya itu di pohon hanya karena korban mencuri jajanan di warung milik RH.
"Korban ada mengambil dan memakan kerupuk yang ada di warung pelaku tanpa seizin pelaku. Itu yang membuat pelaku emosi dan marah kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Aiptu Yadsen menyebutkan, korban selama ini tinggal dengan pelaku. Hal itu terjadi lantaran ayah korban pergi dan tak diketahui keberadaannya. Selain itu, ibu korban juga sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keberadaannya.
"Sejak ibu korban menikah lagi pada tahun 2018, korban tinggal bersama dan diasuh oleh pelaku RH," sambung Aiptu Yadsen.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Nias. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara Pasal 80ayat (1) Jo Pasal 76 c UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:
Sebelumnya, video seorang bocah laki-laki dengan tangan dan kaki yang terikat serta berlumuran lumpur terekam dan viral di media sosial. Dalam video, bocah malang itu ditanyai seorang perempuan dengan bahasa daerah. Dia tampak menangis terisak dalam keadaan tidak bisa berbuat banyak lantaran diikat.