Upaya Memutus Rantai Pasok Narkoba Melalui Peran Komunitas dan Masyarakat
Tersangka pengedar sabu-sabu ditahan di Polda Banten/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

Kota Serang-Pengungkapan jaringan narkoba skala besar oleh Direktorat Narkoba Polda Banten pada Minggu 24 Oktober, lalu, dengan penangkapan 3 tersangka warga Banten, yakni HD (34), TH alias OP (31) dan RMH (36) beserta barang bukti 345 gram sabu, perlu direspon dengan pengaktifan sistem alarm di setiap komunitas masyarakat.

"Ketiga tersangka adalah warga Banten, Pandeglang, Serang dan Lebak, tentu saja berpeluang mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka, ini perlu direspon oleh masyarakat sekitar. Tujuannya agar generasi muda di sekitar lokasi mereka tinggal tidak rusak karena pengaruh narkoba yang mereka edarkan," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, kepada VOI, 3 November.

Tersangka pengedar sabu-sabu ditahan aparat/ Foto: Dok. Polda Banten

Menurut Shinto, peredaran narkoba dapat terus berlangsung hingga saat ini.Hal itu, lanjutnya, dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya adalah masih tingginya permintaan atau demand.

"Sepanjang ada demand, maka secara teori, selalu ada supply," terang Shinto.

Guna memutus mata rantai pasok, setiap komunitas perlu untuk melakukan berbagai upaya di komunitasnya masing-masing. Pihak Polda Banten sendiri terus aktif secara preemtif untuk mengedukasi dan mensosialisasi bahaya narkoba ke setiap kalangan, mulai dari remaja hingga orangtua, dari komunitas siswa hingga ibu rumah tangga.

"Upaya preemtif ini perlu direspons warga dengan ikut mensosialisasikan secara massif kepada komunitasnya, sehingga paham betapa bahayanya narkoba bagi kesehatan," terang Shinto.

Pada tataran preventif, Polda Banten mengajak warga untuk mengenali warga dalam komunitasnya yang bertingkah laku tidak lazim dalam kehidupan sosial. Mengamati perilakunya sehingga paham bagaimana karakter pengedar narkoba.

"Ketika secara preventif, pelaku sudah diidentifikasi, masyarakat jangan tinggal diam, informasikan kepada pihak kepolisian, sehingga pengedar ini tidak merusak generasi di lingkungan komunitas tersebut," jelasnya.

Terakhir, Polda Banten juga gencar melakukan upaya represif atau pengungkapan. Dari analisa data Januari hingga Oktober 2021, tercapat 112 kasus yang telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten, naik 2 kasus bila dibandingkan pada tahun 2020.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan petugas/ Foto: Dok. Polda Banten

Dari jumlah tersangka, pada 2021 telah dilakukan penangkapan sebanyak 154 orang, naik 4 tersangka bila dibandingkan tahun 2020. Penyitaan barang bukti narkoba jenis sabu juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Pada 2021 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyita 617 gram sabu, naik 386 gram bila dibanding penyitaan sabu pada tahun 2021.

"Pada prinsipnya, semakin banyak bandar dan pengedar yang ditangkap dan semakin banyak narkoba yang berhasil disita, maka semakin kecil pula kemampuan para pengedar untuk menjual narkoba tersebut, dan pastinya semakin banyak generasi muda kita yang terselamatkan," papar Shinto.