Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat sekuriti di salah satu rumah sakit di Salemba sebagai tersangka atas kasus penganiayaan mengakibatkan Iwan Kuniawan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana membenarkan empat orang sudah ditetapkan tersangka.

"Iya benar," katanya kepada wartawan, Selasa 2 November.

Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaaj secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Ujang Wartono mengatakan, pihak keluarga almarhum Iwan Kurniawan mengharapkan keempat satpam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka agar segera mungkin mendekam dibalik jeruji besi.

"Keluarga besar korban berharap para pelaku ini harus dipenjara. Kalau ada mediasi bisa saja nanti diminta cabut laporan," kata Ujang kepada wartawan, Selasa 2 November.

Adapun permintaan mediasi ini, dikatakan Ujang, diinsiasi oleh pihak jasa penyaluran tenaga kerja atau outsourching tempat yang menyalurkan pekerjaan keempat tersangka tersebut.

"Keinginan dari istri korban yakni ada 3 tuntutan, pertama minta maaf, kedua proses hukum tetap berjalan dan ketiga pemberian kompensasi," katanya.

Sejak peristiwa mematikan itu terjadi, istri korban harus menghidupi dua orang anaknya seorang diri. Hal itu sulit bagi istri korban, karena dari keluarga kurang mampu.

Mediasi yang rencananya akan berlangsung hari ini juga batal dilaksanakan karena hal yang tidak jelas. Padahal nantinya melalui mediasi tersebut, keluarga korban bisa menyampaikan tuntutan yang sudah disiapkan.

"Seharusnya kemarin (mediasi) tapi pas saya diperjalanan katanya diganti hari ini jam 4, setelah saya siap-siap terus ditelpon katanya besok (Rabu) jam 10 seperti itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat sekuriti Rumah Sakit Radjak sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Iwan Kuniawan meninggal dunia pada Jumat 28 Oktober.