Bagikan:

DENPASAR - Polsek Denpasar Barat, Bali, menetapkan tiga orang sekuriti Lacovida Loca Bar, Denpasar Barat, Bali, sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Ketiga sekuriti itu berinisial berinisial IKB, IMK dan PTE. Ketiganya diduga melakukan penganiayaan kepada tiga pengunjung.

"Sampai saat ini sudah tiga orang dari pihak sekuriti yang kita amankan di kantor. Ada enam orang yang kita minta keterangan, tiga sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, Selasa, 7 Juni.

Penganiayaan terjadi pada Minggu, 5 Juni dini hari. Awalnya korban cekcok dengan sesama pengujung. Sekuriti pun membawa kedua orang yang cekcok ke luar bar.

Tapi korban tetap berada di lokasi dan menelepon teman-temannya. Sekuriti lantas meminta pengunjung yang cekcok meninggalkan lokasi

"Tapi mereka (pelapor) malah debat dan ribut sama sekuriti. Akhirnya, ada kontak fisi. Di mana informasi awal yang memukul dari pelapor (korban), sehingga oleh terlapor atau sekuriti itu dibalas, dan ada tiga orang mengalami atau menjadi korban penganiayaan," ujarnya.

"Untuk sekuriti sendiri kita amankan kemarin, sesaat setelah kejadian ada enam orang (diamankan). Tetapi sampai 1x24 jam kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Polsek Denpasar Barat," ujarnya.