JAKARTA – Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Setiabudi setelah mengamankan seorang pengacara berinisial DJS yang diduga menyusup ke sebuah gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Perwakilan manajemen gedung, Seto Nugroho, menjelaskan bahwa insiden ini berawal pada Oktober 2024, ketika DJS mendatangi salah satu tenant untuk memberikan somasi terkait mobil kliennya yang ditabrak oleh seorang pengemudi yang bekerja di tenant tersebut.
Tenant tersebut, menurut Seto, telah menyatakan kesediaan mengganti kerugian dengan syarat klien DJS terlebih dahulu memperbaiki mobilnya dan memberikan bukti kwitansi. Namun, DJS disebut bertindak tidak kooperatif dan menimbulkan kegaduhan.
Pada 21 Oktober 2024, DJS kembali ke gedung tersebut untuk menagih pembayaran secara tunai, tetapi tenant menolak dan menyatakan bahwa pembayaran hanya akan dilakukan melalui transfer bank setelah ada bukti perbaikan mobil.
Keesokan harinya, DJS diduga menyusup ke gedung dengan menggunakan lift barang tanpa mengikuti prosedur registrasi yang berlaku. Seto menjelaskan bahwa tenant yang dikunjungi merasa terkejut dan tidak nyaman dengan kehadiran DJS sehingga menghubungi pihak manajemen gedung untuk meminta bantuan.
“Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang tanpa izin. Saat sampai di tenant, tenant kaget dia masih bisa masuk. Akhirnya kami mengirim sekuriti untuk memintanya turun,” ujar Seto, Kamis 12 Desember.
Menurut Seto, ketika diamankan, DJS melakukan perlawanan sehingga tiga petugas sekuriti tersebut terpaksa bertindak untuk mengontrol situasi. Namun, DJS kemudian melaporkan ketiga sekuriti itu ke Polsek Setiabudi dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan.
Akibat laporan tersebut, ketiga sekuriti ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai respons, pihak manajemen gedung melaporkan balik DJS ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
BACA JUGA:
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 26 November 2024. Seto juga menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan DJS di lift barang gedung tersebut.
Manajemen gedung berharap proses hukum terhadap ketiga sekuriti berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait insiden tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak berwenang. Harapan kami, keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Seto.