RIAU - Polres Kota Pekanbaru memusnahkan 5,1 kilogram (kg) sabu dan 1.836 pil ekstasi barang bukti (barbuk) sejumlah kasus yang diungkap dalam sebulan terakhir.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian mengatakan pemusnahan barbuk itu dengan cara diblender lalu dicampur cairan pemutih.
"Ini barang bukti dari lima kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru," katanya di Pekanbaru, Kamis 20 Juli, disitat Antara.
Jefri menjelaskan salah satu kasus pengungkapan 4 kg sabu dari tersangka pasangan RIS dan tunangannya, IDS serta ARG. Akibat ulahnya, RIS dan IDS batal menikah pada Oktober 2023.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu itu diperoleh dari pria berinisial A. Tersangka A masih dalam pengejaran kepolisian.
BACA JUGA:
Kasus lain yang diungkap Polres Pekanbaru terkait peredaran sabu melibatkan tersangka inisial Y, F dan H.
Awalnya Y ditangkap di depan SMP 23 Pekanbaru yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari F.
Setelah dilakukan pengembangan, F berhasil diringkus bersama dengan rekannya berinisial H. Di rumah H, ditemukan timbangan digital serta 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan ditumpukan pasir belakang rumah.
Jefri mengatakan, pemusnahan ini dilakukan seiring dengan proses hukum yang terus berlanjut. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal di luar prosedur yang tidak diinginkan.
"Barang bukti yang ada bisa dimusnahkan, namun sebagian disisihkan sebagai alat bukti di persidangan," tandasnya.