Bagikan:

RIAU - Polresta Pekanbaru memusnahkan 8.240 butir ekstasi dan 87,79 gram sabu hasil dua pengungkapan kasus dengan enam tersangka, Rabu 10 Mei.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah tercampur, sabu dan pil ekstasi tersebut kemudian dibuang ke dalam selokan.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ketiga tersangka yang terlibat yaitu MF (22), FA (31) dan YL.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pemusnahan barang bukti (barbuk) tersebut dilakukan usai ditetapkannya tersangka dan dipastikan barang haram tersebut benar miliknya.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dikatakan setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” kata Jefri, Rabu 10 Mei, disitat Antara. 

Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kasus yang berbeda. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya, ketiga pelaku ditangkap di lima lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap pada Jumat 24 Maret malam di empat lokasi berbeda di antaranya di lapangan bola PMC, Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Cafe dan dikamar Hotel Emerald Pekanbaru, serta rumah tersangka di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 8.240 butir lebih pil ekstasi dari tangan tersangka MF dan FA.

"Pil ekstasi ini dijual seharga Rp250 per butir," sebut Jefri.

Perkara kedua, barang bukti narkotika diamankan di Jalan Adi Sucipto. YL yang merupakan pengedar sabu ditangkap oleh seorang personil TNI AU kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Pekanbaru untuk pengembangan kasus selanjutnya.

“Dari tangan YS berhasil kita amankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 89,79 gram,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.