Masih Usaha, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD ke-2 Bahas Rencana Pengaturan Jam Kerja
Sejumlah karyawan berjalan di di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada April 2020 (Antara-Akbar NG)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menggelar focus group discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan terkait untuk membahas rencana pengaturan jam kerja di Jakarta.

Pengaturan jam kerja ini didasari pada upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan. Sebelumnya, FGD ini pernah dilakukan pada awal November 2022.

"Rencananya FGD tanggal 17 (Mei) minggu depan, melibatkan semua stakeholder, baik itu dari asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, NGO, komunitas bike to work, operator angkutan umum, HIPMI, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia. Sehingga, kita bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei.

Syafrin berujar, FGD pengaturan jam kerja kedua kalinya ini akan membahas lebih dalam mengenai mekanisme pembagian waktu masuk kerja para pegawai. Pemprov juga akan meminta masukan terkait pola kerja pegawai baik ASN maupun swasta.

"Tentu ini kita harapkan dibahas lebih detail pada peaksanaan FGD penanganan kemacetan nanti. kami juga terbuka untuk menerima saran, masukan yang sifatnya konstruktif agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan bisa diatasi bersama-sama," urai Syafrin.

Sebagai informasi, wacana pengaturan jam kerja untuk DKI Jakarta pernah diusulkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

Beberapa waktu lalu, Latif menuturkan, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menampung masukan yang diutarakan oleh sejumlah pihak mengenai rencana pengaturan jam kerja di Jakarta untuk mengurai kemacetan lewat FGD pada 1 November 2022.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.

Sebab, terungkap pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan belum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja.

"Melihat dari pakar-pakar yang menyampaikan (masukan), memang untuk mengatasi kemacetan pada pengaturan jam kerja, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak ada," kata Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir di gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa, 1 November.

Hasilnya, saat itu Dishub DKI membuka kemungkinan untuk menjadikan pengaturan jam kerja pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta sebatas imbauan.

"Makanya lebih baik disarankan untuk swasta, silakan mengatur jam kerja masing-masing di stakeholder yang membawahi seluruh jajaran pegawainya," ucap Chaidir.

Sementara, pada perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk pegawai kantor Pemprov DKI, Chaidir mengungkapkan peluang lain agar pengaturan jam kerja bisa diterapkan, yakni dengan peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).

"Nanti bentuknya kemungkinan kita akan bahas lagi kalau untuk memberlakukan di lingkungan ASN di DKI saja, di luar kementerian. Nanti kita liat bentuknya, apakah bentuknya imbauan, pergub, atau kepgub," tandasnya.