Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menampung masukan yang diutarakan oleh sejumlah pihak mengenai rencana pengaturan jam kerja di Jakarta untuk mengurai kemacetan lewat focus group discussion (FGD).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.

Sebab, terungkap pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan belum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja.

"Melihat dari pakar-pakar yang menyampaikan (masukan), memang untuk mengatasi kemacetan pada pengaturan jam kerja, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak ada," kata Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir di gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa, 1 November.

Karenanya, Chaidir membuka kemungkinan untuk menjadikan pengaturan jam kerja pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta sebatas imbauan.

"Makanya lebih baik disarankan untuk swasta, silakan mengatur jam kerja masing-masing di stakeholder yang membawahi seluruh jajaran pegawainya," ucap Chaidir.

Sementara, pada perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk pegawai kantor Pemprov DKI, Chaidir mengungkapkan peluang lain agar pengaturan jam kerja bisa diterapkan, yakni dengan peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).

"Nanti bentuknya kemungkinan kita akan bahas lagi kalau untuk memberlakukan di lingkungan ASN di DKI saja, di luar kementerian. Nanti kita liat bentuknya, apakah bentuknya imbauan, pergub, atau kepgub," jelasnya.

Sebagai informasi, wacana pengaturan jam kerja untuk DKI Jakarta sebelumnya diusulkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

Beberapa waktu lalu, Latif menuturkan, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.