DPRD Lebih Pilih ASN Wajib Gunakan Transportasi Publik Ketimbang Pengaturan Jam Masuk Kerja
DOK ANTARA/Fauzan

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pengaturan jam kerja kepada aparatur sipil negara (ASN) DKI untuk menekan angka kemacetan pada pagi dan sore hari. Namun, anggota Fraksi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memandang ada hal lain yang lebih efektif.

Menurut Gembong, daripada melakukan pembagian jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB, lebih baik mewajibkan mereka menggunakan transportasi publik untuk menuju dan pulang kantor.

"Terkait dengan peraturan jam kerja, kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan. Harusnya jauh lebih maksimal itu dibandingkan dengan penerapan pengaturan jam kerja, kan lumayan dari 70 sekian ribu ASN DKI," kata Gembong kepada wartawan, Kamis, 13 Juli.

Kewajiban bagi ASN untuk menggunakan transportasi umum ini, dipandang Gembong, bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh masyarakat yang juga beralih dari penggunaan kendaraan pribadi dalam berkegiatan.

"ASN bisa sebagai motor penggerak bagi masyarakat Jakarta untuk beralih ke transportasi publik. Kalau itu saya kira lebih bagus dalam konteks dampak jangka panjang, sehingga transportasi publik ke depan menjadi kehidupan warga masyarakat dan sudah menjadi tabiat," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin liputo menyebut, uji coba pengaturan jam kerja di Ibu Kota tetap akan dijalankan. Namun, uji coba ini hanya diterapkan kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ke depan, Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

"Memang, dari hasil FGD dibutuhkan semacam ujicoba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh sebab itu, yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ucap Syafrin.

"Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," lanjutnya.

Sementara, wacana pengaturan jam kerja di Jakarta pada pegawai perkantoran swasta bakal menjadi sebatas imbauan.

Hal ini diputuskan dari kajian hasil focus group discussion (FGD) beberapa waktu lalu. Menurut pendapat perwakilan pengusaha dan pengelola gedung perkantoran, pembagian jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB menambah beban operasional mereka.

"Diimbau kepada mereka (swasta) untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan," ujar.