JAKARTA - Kemacetan masih menjadi masalah yang belum juga memiliki solusinya di Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memandang lalu lintas di Ibu Kota setiap pagi layaknya air bah yang tumpah masuk Jakarta.
Hal ini disampaikan Heru dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, akademisi, hingga pengelola gedung perkantoran.
"Saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak Dirlantas, kalau jam 6 (pagi itu seperti air bah. (Kendaraan masuk) dari bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta," kata Heru di Hotel Borobudur, Kamis, 7 Juli.
Karena itulah, Heru telah mewacanakan untuk menerapkan pengaturan jam kerja di Jakarta sejak beberapa bulan lalu. Di mana, terdapat pembagian jam masuk kerja antara pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Namun, Heru menyadari rencana pengaturan jam kerja tak bisa begitu saja diimplementasikan. Sebab, perlu ada mekanisme pengaturan yang matang karena hal ini bisa berdampak pada pembengkakan biaya operasional gedung kantor yang terpaksa beroperasi lebih lama.
"Ini tergantung Bapak-Ibu sekalian. Mari memberikan masukan, khususnya asosiasi atau pemilik gedung-gedung, pengelola, maupun kementerian untuk bisa berdiskusi," urai Heru.
Lebih lanjut, Heru menuturkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan terkait dalam FGD pengaturan jam kerja ini akan kembali dibahas pada skala internal bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk merumuskan aturannya.
"Hari ini diskusi bagian dari yang terpenting untuk menyelesaikan ini. Mari kita memberikan tanggapan memberikan saran-saran untuk nanti kita olah kembali, apakah nanti itu menjadi keputusan pergub (peraturan gubernur)," tutur Heru.
Pengaturan jam kerja ini didasari pada upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan. Sebelumnya, FGD ini pernah dilakukan pada awal November 2022. Saat itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menampung masukan yang diutarakan oleh sejumlah pihak.
Dalam FGD pertama sebelumnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.
Sebab, terungkap pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan belum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja.
Hasilnya, saat itu Dishub DKI membuka kemungkinan untuk menjadikan pengaturan jam kerja pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta sebatas imbauan.
Sementara, pada perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
BACA JUGA:
Untuk pegawai kantor Pemprov DKI, peluang lain agar pengaturan jam kerja bisa diterapkan, yakni dengan peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).