Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta pada pegawai perkantoran swasta bakal menjadi sebatas imbauan.

Hal ini diputuskan dari kajian hasil focus group discussion (FGD) beberapa waktu lalu. Menurut pendapat perwakilan pengusaha dan pengelola gedung perkantoran, pembagian jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB menambah beban operasional mereka.

"Diimbau kepada mereka (swasta) untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Juli.

Syafrin menyebut, uji coba pengaturan jam kerja di Ibu Kota tetap akan dijalankan. Namun, uji coba ini hanya diterapkan kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ke depan, Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

"Memang, dari hasil FGD dibutuhkan semacam ujicoba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh sebab itu, yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ucap Syafrin.

"Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," lanjutnya.

Syafrin mengklaim kewajiban pembagian waktu jam masuk kerja pada pegawai Pemprov DKI yang nantinya akan diuji coba masih tetap efektif untuk mengurangi angka kemacetan Jakarta.

"Pekerja Pemprov itu cukup besar. Untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu, non-PNS itu kita sekitar 120ribuan. Artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," kata Syafrin.

Pengaturan jam kerja ini didasari pada upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan. Sebelumnya, FGD ini pernah dilakukan pada awal November 2022. Saat itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menampung masukan yang diutarakan oleh sejumlah pihak.

Dalam FGD pertama sebelumnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.

Sebab, terungkap pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan belum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja.

Hasilnya, saat itu Dishub DKI menjadikan pengaturan jam kerja pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta sebatas imbauan dan bukan kewajiban.

Sementara, pada perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk pegawai kantor Pemprov DKI, peluang lain agar pengaturan jam kerja bisa diterapkan, yakni dengan peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).