JAKARTA - Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin, sebagai saksi di kasus pengancaman menghalalkan darah Muhammadiyah dengan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin. Pemeriksaan berlangsung awal pekan ini.
"Kemudian terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 10 Mei.
Pemeriksaan itu karena tersangka Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar di laman akun media sosial milik Thomas Djamaluddin.
Namun, belum rinci perihal hasil pemeriksaan terhadap peneliti senior BRIN tersebut. Hanya disampaikan bila komentar Andi Pangerang Hasanuddin dianggap berunsur pidana pengancaman hingga SARA.
"Tersangka APH menanggapi komentar akun Facebook TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," kata Nurul.
BACA JUGA:
Adapun, Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka buntut komentarnya yang menghalalkan darah Muhammadiyah. Dalam kasus itu, ia terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman sanksi itu karena Andi Pangerang dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Di mana, ancaman pidana yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal banyak Rp750 juta.
Komentar Andi Pangerang Hasanuddin yang dianggap mengandung SARA yakni;
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulisnya di Facebook.