Kasus Yunita Tersangka Pelecehan 17 Anak Dilimpahkan ke Kejati Jambi Rabu Pekan Ini
Yunita, tersangka pelecehan pelecehan 17 anak saat menjalani pemeriksaan di RSJ Jambi. (ANTARA-HO)

Bagikan:

JAMBI - Polda Jambi segera melimpahkan Yunita (20), tersangka pelecehan 17 anak di Kota Jambi ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, berkas kasus jika telah dinyatakan lengkap.

"Iya, segera tahap dua. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," katanya di Jambi, Senin 8 Mei, disitat Antara.

Tersangka Yunita merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Sebelumnya, berkas Yunita tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Kini, kasus itu tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka.

Kristian Adi Wibawa mengatakan rencananya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu 10 Mei 2023.

"Hari Rabu [10 Mei] tahap dua ya," ungkapnya.

Saat ini tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi masih berada di tahanan Polda Jambi.

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Yunita terhadap belasan orang anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Belasan orang anak-anak yang menjadi korban itu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Jambi pada 3 Februari 2023.

Selain itu, Polisi menemukan foto dan video dewasa dari telepon genggam milik Yunita.