Bagikan:

JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih di kabupaten tersebut yang merugikan negara Rp10 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan setelah berkas perkara, barang bukti dan tersangka dilimpahkan penyidik Polda Jambi ke Kejati maka pihaknya menahan para tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Keempat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih tersebut, yakni Fatmayanti, Yalmeswara, David Sihombing dan Adrianus Utama Suswandi.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih di Kabupaten Tanjab Barat pada 2014, keempat tersangka memiliki jabatan dan peran masing-masing yakni tersangka Fatmayanti selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, Yalmeswara penerima pengalihan pekerjaan untuk pekerjaan sipil, David Sihombing sebagai PPK dan Adrianus Utama Suswandi selaku Dirut PT Maswandi.

Kronologis dalam perkara ini telah dilaksanakan kegiatan pengadaan air bersih pada Dinas PU Tanjabbar dengan anggaran sebesar Rp39,5 miliar yang kemudian dilaksanakan oleh PT Maswandi dan pengawasannya PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian di tengah melaksanakan ada pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar sesuai audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

"Dalam kasus ini kerugian negara cukup besar mencapai Rp10 miliar hasil audit dari BPKP Perwakilan Jambi dan laporan itu menjadi bukti dalam kasus tersebut," kata Lexy Fhatarany dikutip Antara, Kamis, 31 Maret.

Pada saat penyerahan berkas dan barang bukti selain tersangka juga ada barang bukti yang disita saat penyidikan sekitar Rp400 juta dan ada uang titipan dari tersangka Adrianus sekitar Rp1 miliar yang akan disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar.