JAMBI - Kejaksaan sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk lima tersangka perkara dugaan korupsi proyek perbaikan Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo Regional II Jambi tahun anggaran 2019-2021.
Di kasus ini, tiga tersangka ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ketiganya Andrianto Rahmadah selaku PJ DJM operasi dan teknik cabang Pelabuhan Jambi, Chepy Rymeta Atmaja sebagai mantan GM Pelindo cabang Jambi dan Sanda Trisharjanto selaku GM Cabang Pelabuhan Jambi.
Sedangkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Keduanya, yaitu Ibrahim selaku Direktur 4 Cipta Konsultan dan MT Yombi Laras Sandi merupakan Direktur Utama Waybekhak Perkasa.
"Ada lima orang tersangka dimana tiga tersangka dilimpahkan penyidik Polda Jambi, dimana tiga tersangka ditangani atau dilimpahkan ke Kejati Jambi sedangkan dua tersangka lainnya ditangani Kejari Tanjabtim," kata Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Rabu 6 Desember disitat Antara.
Sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh Polda Jambi.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,
dugaan korupsi proyek perbaikan Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo Regional II Jambi ini ditaksir mencapai Rp3,92 miliar.
Aparat pun telah melakukan penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp3,4 miliar.
Adapun kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender.
Dalam proses tender itu ditetapkan PT. Way Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara saudara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan saudara YL selaku Dirut PT. Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 kalender.
BACA JUGA:
Pada 11 Agustus 2020, saudara YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain. Pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (Persero) cabang pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo II melakukan pembayaran kepada pemenang tender sebesar Rp10 miliar.
Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum itu seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Atas perbuatannya tersebut lima orang tersangka terancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.