JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan terdapat ancaman pidana selama 60 hari kepada pelaku pembuang tinja sembarangan, terutama truk-truk tinja yang beberapa kali tertangkap membuang limbah di sembarang tempat.
Sejatinya, Asep menerangkan, ancaman pidana ini telah termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 21 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air.
Sementara, Pasal 61 ayat (1) memuat ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta dari pelanggaran Pasal 21 tersebut.
"Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Asep dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei.
BACA JUGA:
Sejauh ini, sanksi yang kerap diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap pelaku pembuangan tinja sembarangan masih sebatas denda administrasi hingga pencabutan izin usaha. Kini, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penerapan sanksi pidana tersebut.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujar Asep.
Dalam aturan yang berlaku, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penyedia jasa penyedotan limbah kotoran manusia harus membuangnya ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di PD PAL Jaya kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.