Bikin Heru Budi Geram, Izin Usaha Truk Buang Tinja Sembarangan di Jakbar Dicabut
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut izin usaha pemilik truk tinja yang membuang tinja sembarangan di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta. Diketahui, ternyata pemilik truk tinja ini telah berulang kali melakukan pembuangan tinja sembarangan.

"Saya minta kepala dinas Kebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," kata Heru di Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei.

Tindakan pelanggaran usaha sedot tinja ini membuat Heru Budi geram. Heru menegaskan tinja dilarang dibuang di sembarang tempat.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan gak pantes lah ya seperti itu," tuturnya.

Baru-baru ini, sebuah truk tinja yang membuang tinja sembrangan di Jakarta Barat viral di media sosial. Usai mendapat laporan, Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera melakukan penelusuran dan pelacakan ke lokasi kejadian di sekitar Jalan Tanjung Duren Raya.

Pengejaran truk tinja ini dilakukan dengan menggali informasi kepada masyarakat sekitar. Akhirnya, ditemukan lokasi Parkir Kendaraan Truk Tinja Mitsubitshi bernomor Polisi B 9315 BFA yang berada pada lahan kosong di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.

Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik Kendaraan Truk Tinja Mitsubitshi bernomor Polisi B 9315 BFA bernama Hery Asfriyanto dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota.

Pemilik Kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat.

Sejatinya, para pengusaha ataupun pemilik Kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PERUMDA PAL JAYA di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.