MEDAN - Pasangan suami-istri asal Medan ditangkap polisi dari rumahnya di Jalan Budi Kemenangan, Medan Barat. Pasangan itu kedapatan membuat industri rumahan narkoba.
Sang suami, J (30) dan istrinya, MC (17) mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi sachet.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memaparkan kedua orang tersangka ini berbagi peran.
Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan istrinya, MC berperan mengantarkan barang narkotika itu ke para konsumen.
"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan 5 rekening berbeda termasuk rekening milik orang tuanya. Keduanya pun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," ungkapnya.
Selain kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita barang bukti lain seperti 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek. Kemudian, 1205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam.
"Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta," sebutnya.
Selain itu, Polrestabes Meedan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Medan.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, tim Satuan Reserse Narkoba menangkap dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Kabupaten Aceh Tamiang serta MAN (41) warga Kota Medan.
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Usai paparan, semua barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari berbagai ungkapan kasus dimusnahkan ke incenerator mobile milik BNNP Sumut.