Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 10 Ribu Ekstasi Kepala Singa
Narkoba jenis Ekstasi motif Kepala Singa diamankan Bareskrim Polri (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ekstasi bermotif kepala singa di wilayah Teluk Gong Raya, Jakarta Utara. Sebanyak 10 ribu butir obat terlarang itu disita.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret.

Pengungkapan upaya peredaran narkotika itu berawal dari adanya informasi seorang pria berinisial HJL kerap bertransaksi di sekitaran wilayah Jakarta Utara

Bermodalkan informasi itu, polisi melacak dan memantau HJL. Tak butuh waktu lama, target operasi itu pun ditangkap dan ditemukan puluhan ribu butir ekstasi.

Obat terlarang itu berbentuk segitiga dengan warna coklat. Bahkan, ada logo kepala singa di ekstasi tersebut.

"Kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara. Kita amankan HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, HJL mengaku hanya sebagai kurir. Sebab, dia diperintah untuk mengambil ekstasi di dalam tas yang berada di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.

"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil Kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat Kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," sebut Mukti.

Berdasarkan keterangan, HN alias SM berada di Thailand. Saat ini, polisi masih menggali informasi perihal sosoknya.

"HJL mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan. HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twin Me," ucap Mukti.

Sementara HJL merupakan Residivis kasus narkoba, pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan Vonis 11 tahun dan menjalani 8,5 tahun, pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan.

Aksi HJL sebagai kurir disamarkan dengan pekerjaannya sebagai ojek online. Dia mengira tak ada yang curiga dengan modus yang digunakannya.

"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3juta, setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," kata Mukti