BNN Banyumas Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi Kepala Singa
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes M Arief Dimjati (dua dari kiri)  ANTARA/Sumarwoto

Bagikan:

PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mengungkap kasus peredaran ekstasi jenis baru di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima BNNK Banyumas pada hari Senin (2/10) tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes M Arief Dimjati dilansir ANTARA, Selasa, 10 Oktober.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Pemberantasan BNNK Banyumas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang laki-laki berinisial AM (33) di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang pada Selasa (3/10).

Menurut dia, pil tersebut dengan motif cetakan kepala singa dan bertuliskan Kenzo di sisi sebaliknya dan berat bruto kurang lebih 6,13 gram.

"Pil tersebut merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa dan setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah didapatkan hasil bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon," jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, epilon termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.

Menurut dia, epilon tersebut bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunaannya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan dan memicu depresi.

"Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas, termasuk Provinsi Jawa Tengah," ungkap Kombes Arief.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga berkisar Rp400.000 hingga Rp500.000 per butir.

Selain itu, kata dia, tersangka mengaku pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN dan hingga saat ini BNN masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan dan sudah memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Tersangka AM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan para pihak terkait guna menemukan bandar yang sampai saat ini masih DPO dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sampai tuntas," kata Kombes Arief.