Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya tak berkomentar banyak soal kemungkian Firli Bahuri akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko hanya meminta semua pihak menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Tunggu ya, semua tunggu, saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober.

Kemungkinan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri karena dia menjabat Ketua KPK. Sebab, dalam kasus dugaan pemerasaan, dikatakan, tindak kejahatan itu dilakukan oleh pimpinan KPK.

Selain itu, terkait dengan beredarnya foto yang memperlihatkan Firli Bahuri, bertemu dengan SYL.

Penyidik pun kini sedang mendalami kebenaran foto dan pertemuan tersebut. Keputusan dilakukan pendalam berdasarkan hasil rekomendasi dari proses gelar perkara yang sudah dilakukan pada Jumat, 6 Oktober, kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pendalaman itu dilakukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK. Di mana, penyidik dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.

"Adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi dengan alasan apapun," ungkapnya

Dalam foto yyang beredar, Firli dan Syahrul diduga bertemu di sebuah gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis. Belum jelas kapan pertemuan itu.

Firli, masih pada foto yang sama, terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.

Mereka duduk di bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.

Selain foto ini, ada juga kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah gor olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.

Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.