Bareskrim Sita Aset 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Kemendag, dari Uang Miliaran Hingga Belasan Mobil
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Aset itu antara lain, uang tunai senilai miliaran rupiah hingga beberapa bidang tanah.

Ada dua tersangka kasus ini yakni Putu Indra Wijaya selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag dan Bunaya Priambudi yang menjabat Kasubag TU DJPDN Kemendag.

“Melakukan penyitaan (aset) fari tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober.

Dari tersangka Putu Indra Wijaya, penyidik menyita uang tunai Rp922 juta, 11 mobil, dan 6 motor. Kemudian, ada juga dua bidang tanah seluas 300 m² dan 45 m², sebidang tanah dan ruko kepemilikan tersangka Putu Indra Wijaya.

"(Menyitar) peralatan bengkel, sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran," ungkapnya.

Sedangkan dari tersangka Bunaya Priambudi, penyidik menyita uang tunai Rp240 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, 64 gerobak tipe 1 atau gerobak souvernir, dan 52 gerobak tipe 2 atau gerobak bakso.

"Ada juga dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran (yang disita)," kata Ramadhan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.