JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kedua tersangka itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kedua tersangka diyakini melakukan korupsi pengadaan gerobak pada periode 2018 dan 2019.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya, red), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu, 7 September.
Putu Indra Wijaya tak hanya sebagai PPK. Dia juga menjabat Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
Tindak pidana korupsi yang dilakukannya dengan memanipulasi data gerobak. Dalam kontrak, seharusnya 7.200 unit yang disediakan tetapi tersangka hanya menyediakan 2.500 unit.
"Jadi ada suapnya Rp800 juta, kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang," ungkap Cahyono.
Sementara untuk tersangka lainnya adalah Bunaya. Dia merupakan PPK sekaligus Kasubag TU DJPDN Kemendag.
BACA JUGA:
Bunaya ditetapkan tersangka pengadaan gerobak periode 2019. Dia hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak yang disepakati dalam kontrak kerja.
"Juga terjadi suap kalau nggak salah sebesar Rp1,1 miliar," kata Cahyono.
Sehingga, dalam kasus ini keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi gerobak ini bermula saat Kemendag melakukan pengadaan gerobak dagang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019.
Dalam prosesnya pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000.
Namun, ada pihak tertentu yang bermain nakal dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana.