Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua tersangka di balik kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Keduanya merupakan oknum pegawai kementerian tersebut.

"Betul, ada dua (tersangka, red) dari Kemendag," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September.

Kendati demikian, tak dipaparkan secara gamblang mengenai identitas para tersangka. Termasuk, soal peran meraka masing-masing.

Sejauh ini, Arief hanya menyebut penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut semua hal mengenai kasus dugaan korupsi itu akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Hari Rabu pers rilis yang gerobak," kata Cahyono

Kasus dugaan korupsi gerobak ini bermula saat Kemendag melakukan pengadaan gerobak dagang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019.

Dalam prosesnya pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000.

Namun, ada pihak tertentu yang bermain nakal dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana.

Sementara penyidikan kasus korupsi ini berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang.

Bahkan, ada dua laporan yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi tersebut. Laporan itu antara lain teregistrasi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.