Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Kabag Keuangan dan Kasubag TU Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gerobak. Hanya saja, mereka sampai saat ini tak ditahan.

"Belum (ditahan, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu, 7 September.

Alasan di balik belum dilakukan penahanan terhadap Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti pendukung.

Sehingga, ketika dilakukan penahanan, penyidik bisa langsung menyelesaikan berkas dan melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Masih ada (alat bukti yang harus dilengkapi, red), jadi kita lihat perbedaan penangan perkara korupsi itu kita masih melakukan koordinasi," ungkapnya.

Kendati demikian, Cahyono menegaskan pihak telah melakukan langkah tertentu untuk mencegah mereka melarikan diri. Caranya, dengan mengajukan pencekalan kepada Imigrasi.

"Kita sudah lakukan yang bersangkutan untuk kita awasi," kata Cahyono.

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ternyata, kedua tersangka itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kedua tersangka itu adalah Putu Indra Wijaya selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag dan Bunaya Priambudi yang menjabat Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dalam kasus korupsi ini, Putu memanipulasi data gerobak yang seharusnya 7.200 unit. Tetapi, hanya 2.500 unit yang disediakan

Selain itu, dia juga menerima suap sebesar Rp800 juta. Suap itu disebut untuk mengatur proses lelang agar dimenangkan vendor pemberi suap.

Sementara untuk Bunaya perannya tak jauh berbeda. Dia hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak yang disepakati dalam kontrak kerja.

Kemudian, dia juga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. Hanya saja, tak dirinci perannya lebih dari di balik penerimaan uang tersebut.

Dalam kasus ini keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.