Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut dugaan suap proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Koordinasi dengan banyak pihak akan dilakukan.

"Setiap penyelesaian dan pengungkapan perkara korupsi KPK tentu selalu kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 September.

Koordinasi, sambung Ali, dibutuhkan untuk menangani kasus korupsi secara baik. Dia memastikan komisi antirasuah akan bertindak secara profesional.

Apalagi, saat ini pencarian bukti dalam kasus terus dilakukan. Pemeriksaan saksi terus dilaksanakan.

"Tim penyidik bekerja profesional. Kami pastikan KPK miliki target waktu setiap penyelesaian perkaranya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) ke KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penyelidikan tersebut, kata Leonard, dilakukan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik komisi antirasuah juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Atas alasan inilah maka Kejaksaan Agung mempersilakan komisi antirasuah melakukan penyidikan.

Sebagai informasi, pada Februari lalu Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.