JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pembacaan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 hingga Rabu (11/10) lantaran pihak terlapor, DPP Partai Amanat Nasional (PAN), tidak hadir.
"Terlapor (DPP PAN) bersurat kepada Bawaslu DKI Jakarta yang pada intinya belum bisa hadir karena ada konsolidasi partai," kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan, dikutip Antara, Selasa, 10 Oktober.
Dalam sidang, anggota Majelis Pemeriksa Reki Putera Jaya membacakan isi surat dari DPP PAN yang menyatakan partai tersebut sedang melakukan konsolidasi tim pemenangan di daerah dan meminta pihak Bawaslu menjadwalkan ulang sidang.
Benny mengatakan Majelis Pemeriksa menyepakati untuk menunda sidang menjadi esok (11/10) dengan agenda pembacaan jawaban terlapor, penyampaian alat bukti dari penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, maupun terlapor, sekaligus pemeriksaan saksi dari penemu.
Terkait ketidakhadiran perwakilan PAN sebagai pihak terlapor dalam sidang, Benny berharap perwakilan partai tersebut bisa datang.
"Kami berharap dari pihak terlapor itu bisa lagi datang hadir supaya sama-sama kita bisa mendengarkan jawaban dari terlapor," katanya.
Dia menyebut durasi penanganan perkara dugaan pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari kerja, yang mana dalam sidang ini hanya sampai tanggal 19 Oktober.
BACA JUGA:
Benny berharap pihak PAN bisa kooperatif agar seluruh rangkaian sidang bisa segera terlaksana.
"Kami berharap pihak terlapor kooperatif supaya kita bisa menyelesaikan seluruh rangkaian sidang," ujar Benny.
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di kantor Bawaslu DKI Jakarta dengan agenda pembacaan jawaban terlapor oleh DPP PAN sekaligus alat bukti.
Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, dihadiri lengkap oleh anggotanya, yaitu Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia, anggota Bawaslu Jaksel Asyari, Andi Maulana, Ahmad Fahlevi, dan Lensi Anah.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang untuk membahas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait lagu "PAN PAN PAN" milik partai tersebut.
Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan (Jaksel), menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tayangnya lagu tersebut di TikTok dan Youtube milik PAN serta dalam bentuk iklan di stasiun televisi Trans 7.
"Terlapor diduga telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mempublikasikan di media sosial YouTube 'PAN TV' dan TikTok 'Sahabat PAN' serta iklan di media elektronik yang ditayangkan di Trans 7," kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia pada Sidang Pembacaan dilansir ANTARA, Kamis, 5 Oktober.
Ia mengatakan bentuk sosialisasi yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah memasang bendera parpol peserta pemilu beserta nomor urut.
Selain itu, diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan kabupaten/kota paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Karena itu, lanjut Atiq, video publikasi berisi lagu "PAN PAN PAN" di media sosial dan iklan di media massa elektronik, bukan kegiatan yang diatur dalam pasal tersebut sehingga tidak diperbolehkan dalam masa sosialisasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN Viva Yogi Mauladi mengatakan pihaknya meminta waktu untuk mencermati temuan.
"Terhadap perbedaan multitafsir dari bahasa, metode, dan prosedur, kami minta waktu untuk mempelajari secara detil dan akan menjawab secara resmi terhadap temuan dari Bawaslu," kata Viva.