Bagikan:

MALUKU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan setelah Bawaslu Maluku melakukan pencermatan pada berita acara penetapan daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan KPU pada 3 November 2023.

"Iya, jadi pascapenetapan DCT, ada dua daerah yang menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke kami, yakni (Kabupaten Kepulauan) Aru dan Kota Ambon," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair di Ambon, Senin 13 November, disitat Antara.

Ia menjelaskan, sesuai dengan posisi dan kewenangan, ketika ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota, maka penindakannya menjadi kewenangan dari Bawaslu provinsi.

"Tentu, Bawaslu Maluku akan menindaklanjuti laporan temuan ini sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," katanya.

Subair mengatakan hari ini lembaganya sedang menyiapkan semua kebutuhan yang berkaitan dengan sidang pelanggaran dimaksud.

"Kita sedang siapkan semuanya. Kita sterilkan ruangan, tentukan majelis pemeriksa dan lainnya yang berhubungan dengan agenda sidang," ujarnya.

Subair melanjutkan sidang baru akan digelar pada Selasa 14 November, dengan agenda mendengarkan paparan dari KPU maupun Bawaslu Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru.

"Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu kita jadwalkan dilakukan pada Selasa besok," tuturnya.

Subair menyatakan tahapan sidang akan berlangsung selama 14 hari. Setelah itu baru dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya.