Bagikan:

AMBON - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 yang melibatkan lima komisioner KPU ke Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku.

"Pelimpahan perkara ini dilakukan tim penuntut umum dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution dan diterima PTSP Pengadilan Negeri Ambon," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon dilansir ANTARA, Senin, 22 Januari.

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyerahkan surat dakwaan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka adalah MD alias Mustafa, Ketua KPU Kepulauan Aru, MAK alias Muhammad Adjir, YSL alias Yoseph, KR alias Renan dan TJP alias Tina.

Kelima tersangka tersebut saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Ambon setelah sebelumnya ditahan oleh jaksa penuntut umum 17 Januari 2024.

Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya JPU Kejari Aru menunggu penetapan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut.

Sementara juru bicara PN Ambon Rahmat Selang secara terpisah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kepulauan Aru bersama lima tersangka itu.

"Majelis hakim Tipikor segera dibentuk untuk menangani perkara dimaksud dan dijadwalkan pekan depan sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU," ujar Rahmat.