Anggota KPU Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Kapolda Maluku Klaim Tahapan Pemilu 2024 di Aru Bisa Terganggu
Ilustrasi. Distribusi logistik Pemilu 2019 ke Kepulauan Seribu di Pelabuhan Marina Ancol, Jakarta. (Antara-M Risyal Hidayat)

Bagikan:

MALUKU - Polda Maluku mengungkapkan alasan lima komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang telah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi tapi belum ditahan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 itu dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 di Kepulauan Aru.

“Terkait dengan belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka disebabkan atas beberapa pertimbangan. Bahwa saat ini proses tahapan Pemilu sementara berjalan, sehingga apabila para tersangka langsung ditahan maka dipastikan pentahapan Pemilu di Kabupaten Aru, akan terganggu,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Rabu 5 April, disitat Antara.

Kapolda mengatakan Polda Maluku juga sudah mengundang Komisioner KPU Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut pada Jumat 24 Maret.

Hasil koordinasi tersebut, kata Kapolda, KPU Maluku menyatakan untuk pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata cara kerja KPU.

"Dan itu dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama, di sisi lain pentahapan Pemilu di Aru harus tetap berjalan," ujarnya.

Terkait dengan aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Provinsi Maluku kemudian bersepakat agar masalah tersebut segera dilaporkan kepada KPU Pusat dan Bareskrim Polri.

"Persoalan itu sudah dilaporkan kepada KPU Pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apa pun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan keputusan tersebut," ujar Kapolda.

Kapolda mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan lima komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru diproses oleh Polres Kepulauan Aru, setelah menerima laporan dari masyarakat sejak tahun 2020.

Atas laporan tersebut, Polres Aru kemudian melalukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dari temuan itu kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahapan penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status ke penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK pada tanggal 6 Juni 2021 dan juga surat dikirim ke BPK untuk meminta dilakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN).

"BPK baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu sampai dua tahun dengan hasil terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023," ungkap Kapolda.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka.

"Jadi intinya adalah kasus tersebut merupakan kasus yang sudah lama. Lamanya kasus tersebut karena Polres Aru menunggu hasil PKN dari BPK RI yang memakan waktu sampai dua tahun,” tandasnya.