5 Anggota KPU Aru Maluku Jadi Tersangka Korupsi, Pergantian Tunggu Arahan Pusat  
Lima anggota KPU Aru ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus korupsi Pilkada 2020 (ANTARA)

Bagikan:

AMBON -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku  masih menunggu arahan pusat untuk mengganti lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Pilkada 2020.

“Tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada,  langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun dikutip ANTARA, Jumat, 19 Januari.

Rifan mengatakan, setelah ditahan, biasanya pihak aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan akan menyampaikan surat resmi ke KPU Maluku perihal penahanan dimaksud.

Jika KPU Maluku sudah mendapat surat itu, pihaknya akan meneruskannya ke KPU RI untuk mendapat petunjuk dan arahan selanjutnya dalam pelaksanaan   Pemilu di Aru.

"Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindaklanjuti ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa," ujarnya.

Menurutnya, soal masalah KPU Aru, KPU Maluku tidak melakukan intervensi secara hukum. KPU menghargai  proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Kami tidak mengintervensi sedikitpun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ucap Rifan.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu kemarin.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020  bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru.

Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru  2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.894.277.825.