Bareksrim Tangkap 55 Warga Negara China Sindikat Penipu Internasional 'Telecom Fraud'
Bareskrim Polri menangkap 55 warga negara asal China jaringan internasional penipuan. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 55 warga negara asing (WNA) diduga asal China. Mereka terlibat dalam sindikat penipuan internasional yang beroperasi di Indonesia.

"Adanya tindak pidana telecom fraud jaringan internasional yang diduga dilakukan oleh warga negara asing," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Rabu, 5 April.

Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi aktivitas mencurigakan di tiga lokasi. Sehingga, ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan.

Ketiga lokasi itu antara lain, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; Pasar Minggu dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu kemarin, Selasa, 4 April 2023 sekitar jam 10 kita melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap tiga lokasi penindakan,” ungkapnya.

Dari tiga lokasi itu, didapati puluhan WNA dengan rincian 50 laki-laki dan 5 perempun. Namun, belum bisa dipastikan negara asal mereka. Sebab, tak ditemukan paspor dari puluhan orang tersebut.

Selain itu, ada juga 6 warga negara Indonesia (WNI). Mereka hanya berperan menyiapkan makan bagi 55 WNA tersebut.

Dari hasil pendalaman, 55 WNA itu diduga melakukan aksi penipuan terhadap warga Cina Daratan, Thailand, dan Singapura. Namun, dilakukan di Indonesia.

Modus yang digunakan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum. Kemudian, menelepon atau menghubungi korban melalui WhatsApp.

Mereka memeras para korbannya. Lalu, hasil kejahatan itu ditampung di rekening di luar Indonesia.

Selain itu, para pelaku juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop atau tablet. Namun setelah terjadi transaksi pelaku tidak mengirim barang tersebut.

“Ini adalah sebagian modus yang dilakukan. Jadi perbuatan yang mereka lakukan dalam waktu satu bulan meraup untung miliaran,“ ungkap Djuhandani.

Namun, mereka tak akan menjalani proses pidana di Indonesia karena tempat kejadian penipuan di luar negeri. Sehingga, mereka akan dideportasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di negara asal.

"Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu menganut asas locus dan tempus, sementara berdasarkan hasil penyelidikan kita dapat saat ini korbannya ada di luar negeri. Maka rencana tindak lanjut akan kita lakukan police to police dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun Imigrasi,” kata Djuhandani.

Dari penangkapan itu, sejumlah alat bukti disita, semisal 51 iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 boks headseat, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, dan 1 DVR.

Kemudian, ada 2 boks kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda telkomsel, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk, 1 bundel uang tunai dalam bentuk rupiah dan yuan.