Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup dalam kasus kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.

"Tentang penyimpanan memiliki senpi atau bahan peledak yang tidak dilengkapi dengan dokumen ancamannya bisa seumur hidup," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 4 April.

Sanksi itu termaktub dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Pada Pasal 1 ayat 1 tertulis barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa.

Kemudian, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Hanya saja, dalam penanganan kasus ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, sampai saat ini belum diketahui pemilik dari 9 senpi ilegal tersebut. Meski, tak dipungkiri senpi ilegal itu ditemukan di rumah Dito Mahendra.

"Senjata menang didapatkan disebuah rumah tapi kita belum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki arau dihuni oleh seseorang," kata Djuhandhani.

Adapun kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal. Sebab, tak memiliki surat resmi.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.