Bagikan:

JAKARTA - Puluhan warga negara asing asal China ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Penindakan ini dilakukan terkait kasus telkom fraud atau yang lebih dikenal sebagai penipuan online

Total ada 91 tersangka, terdiri atas 85 WN China dan 6 orang lainnya merupakan warga negara Indonesia. Mereka ditangkap dari sejumlah wilayah di Jakarta dan Malang, Jawa Timur. 

"(Jumlah yang diamankan) 91 orang dari 7 lokasi. Ada 6 orang Warga Negara Indonesia yang ikut diamankan," kata Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 November.

Terkait dengan beberapa warga negara Indonesia, dikatakan jika mereka hanya sebagai 'perawat' dari puluhan warga negara China itu. Sebab dari pemeriksaan sementara, orang-orang itu hanya bertugas memenuhi kebutuhan para pelaku penipuan.

Jumlah kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dari penipuan yang dilakukan para WNA China tersebut. "Dari hasil investigasi, kerugian Rp36 miliar," imbuh Gatot.

Semua pelaku datang ke Indonesia menggunakan visa wisata. Gatot mengatakan, dari pengakuan para tersangka kasus penipuan WN China ini, mereka baru tiga sampai empat bulan berada di Indonesia.

WNI China yang melakukan penipuan online (Rizki/VOI)

Dengan menggunakan cara itu, puluhan tersangka asal China itu bisa masuk tanpa dicurigai pihak Imigrasi. Mengingat masa berlaku visa wisata ini hanya berlaku 90 hari, maka para pelaku akan bergantian datang ke Indonesia 

"Mereka datang dengan visa wisata, berganti pertiga bulan sekali. Kalau kita katakan kelompok ini sudah ada di sana (China)," kata Gatot.

Indonesia Jadi Lokasi Favorit

Selain itu, para pelaku memanfaatkan Indonesia sebagai 'markas' untuk melakukan penipuan. Rumah dibilangan Blok C/13, Jalan Anggrek Neli Murni II, Slipi, Jakarta Barat, juga telah ditempati para pelaku selama satu tahun terakhir. 

"Mereka ada yang tiga bulan ada yang empat bulan tapi dari hasil pemeriksaan kita kepada pemilik rumah di sewa ada mereka menyampaikan setahun. Kenapa demikian? Ternyata pertiga bulan mereka bergantian," papar Gatot.

Ini adalah kali kedua Polda mengungkap sindikat penipuan online di Indonesia. Sebab dua tahun lalu, tepatnya 2017, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus serupa. Sekitar 40 WNA asal Taiwan berhasil ditangkap karena melakukan penipuan terhadap warga di negaranya sendiri. 

Barang bukti yang digunakan (Rizki/VOI)

Polri pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian China sejak beberapa tahun lalu. Bentuk kerjasama yang dimaksud, saling memberi informasi soal keberadaan sindikat penipuan tersebut. 

"Yang jelas Kita terus menguatkan kerjasama dengan police to police. Dithubinter nanti akan kordinasi ini untuk meminalisir kejahatan yang ada," kata Gatot.

Bahkan, ditegaskan juga jika perkara dalam pengungkapan beberapa tahun lalu merupakan jaringan berbeda. Mulai dari modus hingga warga negara yang terlibat sudah terlihat jelas perbedaannya.

Pada perkara lalu, para pelaku hanya berpura-pura menjadi polisi atau pun jaksa. Namun dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus baru dengan menawarkan sejumlah investasi.

"Ada perbedaan yang dulu dengan sekarang kalau dulu berperan hanya sebagai polisi jaksa sekarang peran nambah juga orang orang untuk berinvestasi," pungkas Gatot menutup pernyataannya.