BNN Sita Aset Bandar Narkoba Kampung Ambon Rp25,5 Miliar
Rilis BNN soal pengungkapan kasus narkoba (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset milik bandar narkoba berinisial MG dengan total senilai Rp25,52 miliar.

MG merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020.

"Disita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar, suatu angka yang fantastis," ujar Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur dikutip Antara, Jumat, 8 Januari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN  menyita barang bukti berupa 15,22 kg ganja, 5,8 kg sabu-sabu, dan 248 butir pil ekstasi.

Golose menyebutkan sebanyak lima orang pelaku, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan turut ditangkap, masing-masing berinisial T, OC, UP, MS, dan MG.

Saat ini, pihaknya juga tengah mengusut adanya dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,"  kata dia.

BNN juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,76 kg dan 9.980 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan tiga kasus, masing-masing di Riau, Batam, dan Sumatera Utara pada bulan November 2020.