PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 7 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi dari M (35) bandar narkoba antarpulau asal Palembang, guna memberantas peredaran narkotika di daerah itu.
"Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat tim gabungan berhasil menangkap M (35) beserta barang bukti 7 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi di Desa Tanjung Ratu Bangka," kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien di Pangkalpinang, Jumat 11 Maret.
Ia mengatakan tim gabungan yang terdiri atas petugas BNNP Babel, BNNP Sumatera Selatan, Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang yang dipimpin langsung AKBP Dinnar,SIK.MM berhasil menangkap M (35). Sebelumnya tim gabungan juga telah berhasil mengamankan RM (40) dari hasil pengembangan kasus AS sebagai pengendali narkoba di Lapas Pangkalpinang.
"Para pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan dan kita akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya," ujarnya dikutip Antara.
BACA JUGA:
Ia menyatakan para pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang, agar mereka jera.
"Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," ujarnya.
Menurut dia dalam penerapan tindak pidana berlapis ini, BNNP akan bekerja sama dengan Kejati, Pengadilan Tinggi dan Polda Kepulauan Babel untuk satu persepsi dalam membuat para bandar serta jaringan narkoba ini jera.
"Penerapan tindak pidana pencucian uang ini, berdasarkan pengalaman saya di BNN Provinsi Maluku yang telah menerapkan penegakan hukumnya dilapis, tidak hanya tindak pidana narkoba tetapi juga pencucian uang," katanya.