JAKARTA - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 17 ribu butir ekstasi di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dengan barang bukti 7 butir ekstasi.
"Pengungkapan 17 ribu butir ekstasi dan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 400 gram," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.
Dalam kasus ini polisi meringkus 5 tersangka. Mereka berinisial W alias C (49), Y (26), W (42), AD (60), dan HS (68).
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Y pada 30 Januari. Dari penangkapan itu, polisi menyita empat jenis narkoba.
"Barang bukti yang diamankan satu paket ganja, dua gram sabu, tujuh butir ekstasi dan dua papan happy five," kata Krisno.
Penangkapan ini pun dikembangkan hingga terdeteksi mengarah ke Apartemen Amor. Di salah salah satu unit apartemen itu, polisi menangkap tersangka W alias C dengan barang bukti sabu seberat 6 gram.
Kemudian, polisi pun memeriksa W alias C. Dari pemeriksaan itu diketahui masih ada narkotika lainnya yang disimpan di rumahnya yang berada di Jalan Mulyosari Prima 1, Mulyorejo, Surabaya.
"Di sana diamankan tiga tersangka W, AD, dan HS," ungkap Krisno.
Di rumah itu juga sebanyak 17 ribu butir ekstasi dan narkotika lainnya ditemukan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp153 juta dan tabungan senilai Rp375 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
"Rencananya 17 ribu butir ekstasi itu akan diedarkan di Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto, dan Surabaya," kata Krisno.
BACA JUGA:
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus jaringan narkoba ini. Sebab, otak dari peredaran narkotika itu yang berinisial TL dan O masih diburu keberadaannya.
Para tersangka yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.