Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Wilayah Pasar Kemis Tangerang
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap 7 orang sindikat pengedar narkoba yang merupakan jejaring lintas provinsi lintas negara. Kedua orang itu berinsial AST, DS, MI, RBS, BY dan ADS.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penangkapan pertama terjadi kawasan Kabupaten Tangerang, Rabu, 18 Juni.

"Pihaknya lebih dulu berhasil menangkap ASY (27) di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang barang bukti 0,25 gram sabu," kata Shinto saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Juni.

"Kemudian disusul penangkapan yang terletak di kawasan Sukamulya, DS (27) di kontrakannya barang bukti sabu seberat 17,65 gram," tambahnya

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan penyidik Polresta Tangerang mendapati adanya pemasok di wilayah Pasar Kemis.

Akhirnya, polisi mengamankan MI selaku pengedar sabu dengan barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 768,4 gram yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar bewarna hitam.

“Penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu," katanya.

Tak sampai disitu, polisi kembali mengembangkan kasus itu hingga akhirnya kembali mengamankan pengedar narkoba berinsial BY. Dari hasil itu ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kilogram.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi," ucapnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” sambungnya.

Dalam kesempatannya, Shinto mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan penangkapan besar dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi,” paparnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.