Bagikan:

TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap tiga pemuda bandar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah toko kosmetik di Kampung Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan toko kosmetik dalam melancarkan aksinya.

Ketiga pelaku berinisial MB (23), MRS (23), dan AK (19). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3,87 gram.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga remaja itu menyimpan sabu-sabu yang dimilikinya di toko kosmetik.

"Jadi narkotika jenis sabu itu disembunyikan para tersangka di sebuah toko kosmetik yang berada di Kampung Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Wahyu, Selasa 14 September.

Disaat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus obat. Tak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa plastik klip bening di dalam bungkus rokok, serta sebuah timbangan elektrik.

"Bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan observasi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Di titik ini, petugas mengamankan 2 pria tersangka MB dan MRS," jelasnya.

Menurut keterangan MB dan MRS, narkotika jenis sabu disimpan di toko kosmetik yang dikelola oleh tersangka AK. Polisi pun bergerak ke toko kosmetik itu dan menangkap tersangka AK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang," tukasnya.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

"Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Wahyu.