JAKARTA - Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya mengungkap tiga prajurit TNI AD tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan telah 14 kali melakukan tindak pidana itu kepada beberapa pedagang obat-obatan ilegal yang berkedok penjaga toko kosmetik.
Walaupun demikian, sejauh ini, hanya dua warga sipil yang diketahui menjadi korban, yaitu Imam Masykur yang meninggal setelah dianiaya dan H, korban selamat yang diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.
“14 kali (Praka RM, Praka HS, dan Praka J berbuat demikian, red.). Kira-kira (modusnya) demikian. Kalau yang lain, modusnya kira-kira sama seperti (kasus Imam Masykur) ini,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Markas Pomdam Jaya, Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 26 September.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J saat ini merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Untuk korban Imam Masykur, Danpomdam menyebut tiga prajurit itu terancam dijerat pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana.
“Rencananya pasal pembunuhan berencana, (pasal) 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan,” kata Danpomdam Jaya.
Dia memperkirakan penyidik merampungkan pemeriksaannya pada minggu ini sehingga kasus itu dapat dilimpahkan ke Oditur Militer dalam waktu dekat. Danpomdam Jaya menyebut paling lama pelimpahan berkas itu berlangsung pada minggu depan atau sekitar pekan pertama Oktober 2023.
Para pelaku, yaitu Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.
Sementara korban, Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga prajurit itu kepada warga juga mengaku sebagai polisi.
Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka jika tidak segera diberi uang Rp50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Tiga prajurit itu sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.
BACA JUGA:
Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.
Toko-toko kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal. Tiga prajurit itu diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengimbau siapa pun yang pernah menjadi korban Praka RM, Praka HS, dan Praka J agar melapor ke Pomdam Jaya.
“Kami juga sebenarnya kemarin dari Pomdam itu berharap kalau ada memang korban lain yang pernah mengalami hal yang sama dipersilakan untuk melapor," kata Kadispenad.