Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test hari ini.

Persetujuan itu diambil setelah Komisi III DPR menjalani rapat pleno. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan seluruh fraksi di DPR bulat menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams.

"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," ujar Adies di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September.

Usai disepakati Komisi III DPR menjadi calon hakim MK terpilih, nama Arsul selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik menjadi hakim MK. 

Sebagaimana diketahui, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 7 calon hakim konstitusi selama dua hari pada 25-26 September. 

 

Arsul kemudian 'menyingkirkan' calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.