Danpomdam: Pelimpahan Berkas Kasus 3 Prajurit Pembunuhan Imam Masykur Maksimal Pekan Depan
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar/ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Bagikan:

JAKARTA - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm. Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut berkas perkara penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AD hingga mengakibatkan salah satu korban bernama Imam Masykur meninggal dunia dilimpahkan ke Oditur Militer maksimal pada pekan depan.

Irsyad optimistis berkas perkara itu dapat segera dilimpahkan karena penyidik telah menggelar rekonstruksi yang merupakan tahap akhir penyidikan di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa.

"Sesegera mungkin (berkas dilimpahkan, red). Jadi, mungkin dalam waktu minggu ini, maksimal minggu depan, berkas ini (dilimpahkan) ke oditur," kata Kolonel Irsyad dilansir ANTARA, Selasa, 26 September.

Dia menyebut kemungkinan para pelaku, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J dikenakan pasal berlapis, yang salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kami sampaikan pada saat pelimpahan," kata Danpomdam.

Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang seluruh rangkaiannya berlangsung tertutup bagi media massa, penyidik Pomdam Jaya mereka ulang sebanyak 23 adegan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AD terhadap dua orang warga sipil hingga mengakibatkan salah satu korban bernama Imam Masykur meninggal dunia.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga prajurit itu kepada warga juga mengaku sebagai polisi.

Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka jika tidak segera diberi uang Rp50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Tiga prajurit itu sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.

Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.

Toko-toko kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Tiga prajurit itu diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.